Polsek Garut Kota Polres Garut Razia Puluhan Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

    Polsek Garut Kota Polres Garut Razia Puluhan Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

    Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut, Polsek Garut Kota Polres Garut gencar lakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu malam (27/03/2024).

    Anggota Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan Operasi Pekat ini dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

    Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Garut Kota Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman keras jenis ciu leci tanpa izin yang berhasil disita ke Mapolsek Garut Kota.

    Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    Lanjut Zainuri mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut yang nyaman.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut...

    Artikel Berikutnya

    Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami