Polres Garut Akan Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Yang Melintas Pada H-5

    Polres Garut Akan Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Yang Melintas Pada H-5

    Garut | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut akan menindak tindak tegas kendaraan sumbu 3 atau lebih yang masih melintas di Jalur Mudik selatan atau jalan Nasional Limbangan - Malangbong, Garut.

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Lantas Iptu Aang Suhandi mengatakan hal ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

    SKB ini sudah di keluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024 nomer SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.

    Lanjut Aang, hari ini H-5 Jum'at 5 April 2024 dari mulai pukul 09.00 WIB sampai nanti hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 09.00 WIB. 

    “Dalam SKB ini pemberian pelarangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas jalur mudik Limbangan - Malangbong." Ujar Aang. Jum'at (5/4/2024).

    Iptu Aang Andi menegaskan di H-5 arus mudik lebaran ini kendaran barang di larang untuk beroperasi melintas jalur Limbangan sampai Malangbong.

    "Kami himbau kendaraan barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak beroperasi melintasi jalur mudik selatan Garut ini. Bila itu masih di lakukan Kami akan melakukan penindakan di lapangan, "tegasnya.

    Terkait penindakan tersebut, jelas Aang, pihaknya sudah melakukan koordinasi yang tertuang dalam pasal 301 juncto pasal 125 undang - undang lalu lintas jalan raya, undang - undang nomer 2 tahun 2009. Bahwa, menurutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

    "Jadi jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan ini sesuai SKB 3 Menteri bahwa mulai dari hari Jum'at 5 April 2024 sampai selasa 16 April 2024 di batasi, "ujarnya.

    Oleh karenanya, Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi sekali lagi menghimbau kepada pengusaha - perusahaan, driver-driver pengangkut barang terutama barang hasil galian, hasil tambang, berhenti beroperasi.

    "Kita hormati masyarakat yang akan mudik dan balik supaya terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas dalam rangka arus mudik dan balik lebaran 2024, "imbaunya.
    Aang menyatakan jika masih membandel kendaraan sumbu tiga ini melintas di jalan ini, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan penilangan dengan Etle maupun manual.
    "Kita akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan - Malangbong Garut, "pungkasnya.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur Mudik Dan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Mudik Lebaran, Polres Garut Mulai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami