Garut - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya tahun 2024.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, anggota kepolisian berhasil menyita sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga) botol minuman keras dengan berbagai jenis.
Pelaku AS (36) langsung diamankan anggota Satresnarkoba pada Sabtu, (23/3/2024), sekira pukul 22.22 Wib di Jl. Merdeka Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
Dalam modus operandinya, pelaku menjual miras dengan berbagai macam merek tanpa mendapatkan izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.
Pelaku telah di amankan berikut dengan barang bukti diantaranya 12 (dua belas) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 4 (empat) botol miras jenis Intisari Hijau, 4 (empat) botol miras jenis Api, 6 (enam) botol miras jenis Anggur Merah, 2 (dua) botol miras jenis Arak Besar, 4 (empat) botol miras jenis Anggur Putih, 5 (lima) botol miras jenis Intisari, 6 (enam) botol miras jenis Vodca Crystal, 5 (lima) botol miras jenis Vibe, 2 (dua) botol miras jenis Captain Morgan, 2 (dua) botol miras jenis Smirnop, 3 (tiga) botol miras jenis Beer Bintang, 5 (lima) botol miras jenis Mansion House, 5 (lima) botol miras jenis Arak Kecil dan 19 (sembilan belas) botol miras jenis Ciu.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. membeberkan bahwa pelaku di jerat Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
"Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba mengimbau agar warga tidak main-main dengan minuman keras, dan jauhilah segala bentuk minuman keras karena jika mengkonsumsinya bisa membahayakan untuk kesehatan tubuh" tutur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
"Untuk tindak lanjut peristiwa ini, kami dari Polres Garut telah melakukan pendataan terhadap pemilik/penjual serta mengamankan BB untuk pelaksanaan proses penanganan tindak pidana ringan (Tipiring)" pungkas Juntar.